Sejak tanggal 1 Januari 2022, 18 museum dan 34 cagar budaya nasional resmi menjadi satu badan yang dikenal sebagai Badan Pelestarian Peninggalan Budaya (BP2B). Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian dan pengelolaan warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam.
BP2B memiliki tugas utama untuk melindungi, merawat, dan mengelola museum dan cagar budaya nasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan menggabungkan museum dan cagar budaya nasional dalam satu badan, diharapkan pengelolaan warisan budaya Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai negara yang kaya akan sejarah dan budaya, Indonesia memiliki banyak museum dan cagar budaya yang memiliki nilai historis dan artistik yang tinggi. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak warisan budaya tersebut mengalami berbagai tantangan seperti degradasi, kerusakan, dan kehilangan.
Dengan adanya BP2B, diharapkan pengelolaan warisan budaya Indonesia dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkesinambungan. Badan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan budaya, serta meningkatkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya Indonesia.
Sebagai badan yang baru dibentuk, BP2B diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam pelestarian dan pengelolaan warisan budaya Indonesia. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat terus dilestarikan dan dinikmati oleh generasi mendatang.