Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen Untuk Membuat Paspor Baru

Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah syarat dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor baru.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan identitas dan data pribadi Anda. Anda harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor baru.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dan data pribadi Anda. Anda harus menyertakan KK asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor baru.

4. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
Jika Anda memiliki SIM, Anda harus menyertakan SIM asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor baru. Namun, SIM bukan merupakan syarat wajib untuk membuat paspor baru.

5. Surat Nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda harus menyertakan surat nikah asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor baru.

6. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan (jika bekerja)
Jika Anda bekerja, Anda harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja saat mengajukan permohonan paspor baru.

Selain syarat dokumen di atas, Anda juga perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dokumen dan persyaratan lainnya agar proses pembuatan paspor baru Anda berjalan lancar.

Dengan memiliki paspor baru, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Jangan lupa untuk selalu menjaga dan merawat paspor Anda dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru. Terima kasih.