Kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia pada sektor pariwisata dan perhotelan telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri. Salah satu yang mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) sebagai wadah pengurus hotel dan restoran di Indonesia memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan para pekerja di sektor pariwisata. Mereka menyoroti bahwa kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja.
Dalam sebuah industri seperti pariwisata dan perhotelan, pekerja seringkali merupakan bagian terbesar dari biaya operasional perusahaan. Dengan adanya kenaikan PPN, perusahaan mungkin akan mencari cara untuk mengurangi biaya operasional, termasuk dengan melakukan pemotongan gaji atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, kenaikan PPN juga dapat berdampak pada daya beli masyarakat yang kemungkinan akan menurun akibat harga-harga yang naik. Hal ini dapat berimbas pada jumlah tamu yang menginap di hotel atau makan di restoran, sehingga berpotensi merugikan para pekerja di sektor pariwisata.
PHRI menekankan pentingnya untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan ekonomi, termasuk dalam hal penentuan tarif PPN. Mereka meminta agar pemerintah memperhatikan aspek sosial dalam kebijakan ekonomi yang diterapkan, sehingga tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi namun juga pada kesejahteraan pekerja.
Sebagai sebuah negara yang sedang berkembang, Indonesia perlu memperhatikan aspek kesejahteraan sosial dalam setiap kebijakan yang diambil. Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu indikator keberhasilan sebuah kebijakan ekonomi, dan perlu diberikan perhatian yang serius untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.