Pernikahan adat Betawi merupakan salah satu tradisi pernikahan yang masih dijaga keasliannya oleh masyarakat Betawi. Pernikahan adat Betawi memiliki urutan dan tata cara yang khas dan sarat dengan makna simbolis.
Urutan pernikahan adat Betawi dimulai dengan prosesi lamaran yang dilakukan oleh pihak calon pengantin pria ke pihak calon pengantin wanita. Lamaran dilakukan dengan membawa seserahan berupa sirih, pinang, dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian cincin kepada calon pengantin wanita.
Setelah lamaran diterima, dilakukan prosesi pertunangan yang disebut dengan acara hajatan. Acara hajatan biasanya dilakukan di rumah calon pengantin wanita dan dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdekat. Pada acara hajatan, kedua belah pihak saling bertukar cincin sebagai tanda kesepakatan pernikahan.
Selanjutnya, dilakukan prosesi akad nikah yang dilakukan di masjid atau di rumah pengantin wanita. Pada prosesi akad nikah, kedua calon pengantin akan mengucapkan ikrar pernikahan di hadapan saksi dan imam. Setelah ikrar pernikahan disampaikan, maka keduanya sah menjadi suami istri menurut ajaran agama Islam.
Setelah akad nikah, dilakukan prosesi resepsi pernikahan yang biasanya diadakan di rumah pengantin wanita atau di gedung pertemuan. Pada resepsi pernikahan, kedua belah pihak akan menerima tamu undangan dan mengadakan acara hiburan seperti tarian adat Betawi, penyampaian doa restu, dan acara pemberian ucapan selamat kepada pasangan pengantin.
Seluruh prosesi pernikahan adat Betawi diwarnai dengan berbagai perlengkapan adat seperti hiasan siraman, seserahan, hantaran, dan busana adat Betawi. Semua prosesi tersebut dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan kebersamaan untuk merayakan pernikahan kedua calon pengantin.
Dengan menjaga tradisi pernikahan adat Betawi, diharapkan dapat memperkuat ikatan keluarga dan menjaga keberlangsungan budaya Betawi. Pernikahan adat Betawi juga menjadi warisan berharga yang harus dilestarikan dan dijaga keberlangsungannya oleh generasi muda Betawi.