Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) Nadiem Makarim mengusulkan agar setiap provinsi di Indonesia memiliki ahli yang bertanggung jawab untuk memetakan cagar budaya di daerahnya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang ada di setiap provinsi, serta menjaga kelestarian budaya Indonesia.
Menurut Menbudristek, saat ini masih banyak cagar budaya di Indonesia yang belum terdaftar dan terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk memetakan dan melindungi cagar budaya tersebut.
Dengan adanya ahli cagar budaya di setiap provinsi, diharapkan proses pemetaan dan perlindungan cagar budaya dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan terstruktur. Para ahli cagar budaya ini akan bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, dokumentasi, dan pemetaan cagar budaya di wilayahnya masing-masing, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi cagar budaya tersebut.
Selain itu, Menbudristek juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melestarikan cagar budaya. Masyarakat diharapkan ikut berperan dalam upaya pemetaan dan perlindungan cagar budaya, serta turut menjaga kelestarian budaya Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan cagar budaya di Indonesia dapat dilestarikan dan dijaga dengan baik, sehingga dapat menjadi bagian dari identitas dan kekayaan budaya bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun ahli cagar budaya di setiap provinsi, perlu bekerja sama untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya Indonesia demi keberlangsungan budaya bangsa.