Kepiting adalah salah satu makanan laut yang cukup populer di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai status halal atau haram kepiting dalam pandangan agama Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait masalah ini?
Menurut MUI, kepiting adalah hewan air yang hidup di laut dan tidak memiliki darah yang mengalir. Oleh karena itu, kepiting dinyatakan sebagai hewan laut yang halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 96 yang menyatakan bahwa segala makanan dari laut adalah halal.
Namun, perlu diingat bahwa kepiting yang dikonsumsi haruslah diolah dan disajikan dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Hal ini termasuk dalam hal pemotongan dan penyembelihan kepiting yang harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa jika kepiting tersebut merupakan hasil tangkapan dari laut yang bersih dan bebas dari pencemaran, maka kepiting tersebut tetap halal untuk dikonsumsi. Namun, jika kepiting tersebut berasal dari perairan yang tercemar atau mengandung zat-zat yang dilarang dalam agama Islam, maka kepiting tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepiting adalah makanan laut yang halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam asal diolah dan disajikan dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam sebaiknya selalu memperhatikan asal-usul kepiting yang akan kita konsumsi agar terhindar dari makanan yang haram.