Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan hak asasi manusia seseorang, terutama perempuan dan anak-anak. Tindakan ini dapat berupa pelecehan fisik, seksual, psikologis, maupun verbal. Kementerian PPPA menegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melawan pelecehan. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, pelaku pelecehan dapat segera ditindak dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak. Program-program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak-anak terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.
Dengan adanya penegasan dari Kementerian PPPA tentang pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semua pihak harus bersatu dalam melawan pelecehan demi menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera bagi semua.