Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan pariwisata di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Menurutnya, RUU tersebut harus memiliki landasan yang kuat dan komprehensif agar dapat memberikan dukungan yang optimal bagi pengembangan pariwisata di Tanah Air.
Salah satu fokus utama dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan adalah mengenai pengelolaan destinasi pariwisata. Dalam hal ini, Kemenparekraf berupaya untuk memastikan bahwa pengelolaan destinasi pariwisata dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis keberlanjutan.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pelaku pariwisata, dan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan RUU tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh pihak yang terkait dengan pariwisata di Indonesia.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan Indonesia dapat lebih maju dalam pengembangan sektor pariwisata. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian negara, sehingga penting untuk memiliki regulasi yang mendukung pengembangan pariwisata secara berkelanjutan.
Sebagai negara dengan beragam potensi pariwisata, Indonesia memiliki tantangan dan peluang yang besar dalam mengembangkan sektor pariwisata. Dengan adanya RUU tentang Kepariwisataan yang kuat dan komprehensif, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi pariwisata unggulan di kancah global.