Kemenpar sarankan industri lakukan diversifikasi atasi PPN 12 persen

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia telah menyarankan kepada industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi sebagai upaya untuk mengatasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang baru-baru ini diberlakukan.

PPN sebesar 12 persen ini diberlakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi defisit anggaran yang terjadi akibat pandemi COVID-19. Namun, kebijakan ini dianggap sebagai beban tambahan bagi industri pariwisata yang sudah terdampak berat akibat pandemi.

Salah satu cara yang disarankan oleh Kemenpar untuk mengatasi dampak PPN 12 persen ini adalah dengan melakukan diversifikasi usaha. Diversifikasi usaha dapat dilakukan dengan cara mengembangkan produk dan layanan baru yang dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

Selain itu, Kemenpar juga mendorong industri pariwisata untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi usaha. Dengan memanfaatkan teknologi digital, industri pariwisata dapat menciptakan pengalaman wisata yang lebih menarik dan inovatif bagi para wisatawan.

Selain itu, Kemenpar juga mendorong industri pariwisata untuk melakukan kerja sama antar pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing dan mengurangi biaya produksi. Kerja sama antar pelaku usaha juga dapat membantu dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di pasar global.

Dengan melakukan diversifikasi usaha dan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan industri pariwisata di Indonesia dapat tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi COVID-19 dan kebijakan PPN 12 persen. Kemenpar siap untuk terus mendukung dan memberikan bimbingan kepada industri pariwisata dalam menghadapi tantangan ini.