Daging biawak, atau yang sering disebut sebagai daging monitor lizard, merupakan makanan yang cukup populer di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun banyak yang menganggapnya sebagai makanan yang lezat dan bergizi, namun ada juga pertanyaan seputar status kehalalannya dalam agama Islam.
Dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang jenis-jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Salah satu aturan yang sering diperdebatkan adalah mengenai hewan-hewan yang boleh atau tidak boleh dimakan. Menurut beberapa ulama, hewan-hewan yang memiliki sifat-sifat tertentu, seperti hewan yang memiliki darah panas dan memiliki cakar, tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Daging biawak sendiri termasuk dalam kategori hewan yang memiliki cakar dan darah panas. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kehalalan daging biawak. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi, sedangkan ulama lain berpendapat bahwa daging biawak dapat dikonsumsi asalkan diproses dengan benar dan bersih.
Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai kehalalan daging biawak sebaiknya ditentukan berdasarkan fatwa dari ulama terkemuka atau otoritas agama yang diakui. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi makanan, serta selalu memperhatikan aspek kehalalan dan kebersihan dari makanan yang kita konsumsi.
Daging biawak mungkin merupakan makanan yang lezat dan bergizi, namun kita harus tetap memperhatikan aturan-aturan agama dalam memilih makanan yang kita konsumsi. Kita juga sebaiknya selalu memperhatikan sumber daging biawak yang kita beli, apakah berasal dari tempat yang terpercaya dan diproses dengan baik. Dengan demikian, kita dapat menjaga kehalalan dari makanan yang kita konsumsi dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.