Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia dan memberikan izin untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut ANTARA News, biaya membuat paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diperlukan dan proses penerbitannya. Biaya untuk membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya administrasi, biaya pengurusan, biaya pembuatan paspor, dan biaya tambahan lainnya.

Adapun biaya pembuatan paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa (24 halaman): Rp 355.000 untuk 5 tahun dan Rp 655.000 untuk 10 tahun.
2. Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000 untuk 5 tahun dan Rp 1.255.000 untuk 10 tahun.
3. Paspor diplomatik: Gratis.
4. Paspor dinas: Rp 655.000 untuk 5 tahun dan Rp 1.255.000 untuk 10 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti biaya pengurusan di kantor Imigrasi, biaya foto, biaya legalisir dokumen, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan selama proses pengurusan paspor.

Untuk mengurangi biaya pembuatan paspor, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar, serta melakukan pengurusan paspor secara online melalui situs resmi Imigrasi. Dengan begitu, proses pengurusan paspor dapat lebih cepat dan efisien.

Dalam proses pengurusan paspor, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap calo atau pihak yang menawarkan jasa pengurusan paspor dengan biaya yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Sebaiknya, lakukan pengurusan paspor langsung di kantor Imigrasi resmi untuk menghindari penipuan dan biaya tambahan yang tidak perlu.

Dengan memperhatikan biaya membuat paspor dan melakukan pengurusan dengan benar, masyarakat dapat memiliki paspor yang sah dan siap digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, oleh karena itu, pastikan untuk memperhatikan biaya dan proses pengurusan paspor dengan seksama.